HARIANHALUAN.ID – Mencoba melarikan diri, dua residivis curanmor ditembak petugas Satreskrim Polres Sijunjung. Sementara satu pelaku berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kedua pelaku tersebut diketahui berinisial RS (30) warga Jorong Tanjung, Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII, dan ED (39) warga Kenagarian Kacai, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar.
Penangkapan dua residivis tersebut berawal pada Selasa (28/3/2023) sekira pukul 10.00 WIB, saat anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tiga pria, yang mana saat diinterogasi salah satu pelaku RS ditemukan sebuah alat yang berbentuk kunci T.
Anggota satresnarkoba yang curiga dengan gelagat pelaku, kemudian berkoordinasi dengan anggota opsnal satreskrim untuk melakukan interogasi kepada tersangka RS lebih lanjut. Alhasil, pelaku mengakui ada melakukan perbuatan pencurian satu unit sepeda motor di wilayah hukum Polsek Koto VII bersama dengan dua rekannya.
Mendapatkan keterangan pelaku dan sudah mengantongi identitas, anggota Opsnal Satreskrim pada Rabu (29/3/2023) melakukan pengembangan terhadap keberadaan dua pelaku yang disebutkan RS yang diketahui tinggal di Lintau Buo Utara.
“Saat sampai di Lintau Buo, anggota melihat dua pria sedang mengendarai sepeda motor, yang kemudian dilakukan penangkapan terduga pelaku tersebut,” kata Kapolres Sijunjung melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, Kamis (30/3/2023).