Berawal Penangkapan Narkoba, Dua Residivis Curanmor Didor, Satu DPO

residivis curanmor

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani didampingi personel opsnal usai menangkap pelaku curanmor berinisial RS dan ED di Mapolres Sijunjung. IST

HARIANHALUAN.ID – Mencoba melarikan diri, dua residivis curanmor ditembak petugas Satreskrim Polres Sijunjung. Sementara satu pelaku berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kedua pelaku tersebut diketahui berinisial RS (30) warga Jorong Tanjung, Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII, dan ED (39) warga Kenagarian Kacai, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar.

Penangkapan dua residivis tersebut berawal pada Selasa (28/3/2023) sekira pukul 10.00 WIB, saat anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tiga pria, yang mana saat diinterogasi salah satu pelaku RS ditemukan sebuah alat yang berbentuk kunci T.

Anggota satresnarkoba yang curiga dengan gelagat pelaku, kemudian berkoordinasi dengan anggota opsnal satreskrim untuk melakukan interogasi kepada tersangka RS lebih lanjut. Alhasil, pelaku mengakui ada melakukan perbuatan pencurian satu unit sepeda motor di wilayah hukum Polsek Koto VII bersama dengan dua rekannya.

Mendapatkan keterangan pelaku dan sudah mengantongi identitas, anggota Opsnal Satreskrim pada Rabu (29/3/2023) melakukan pengembangan terhadap keberadaan dua pelaku yang disebutkan RS yang diketahui tinggal di Lintau Buo Utara.

“Saat sampai di Lintau Buo, anggota melihat dua pria sedang mengendarai sepeda motor, yang kemudian dilakukan penangkapan terduga pelaku tersebut,” kata Kapolres Sijunjung melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, Kamis (30/3/2023).

Kemudian, kasat reskrim menjelaskan, saat dilakukan penangkapan kedua pelaku berusaha melarikan diri, sehingga satu orang berinisial “ED” berhasil diamankan dengan ditembak beserta barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih, yang digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian juga berhasil diamankan. Namun satu temannya berhasil melarikan diri.

“Setelah diamankan, petugas melakukan interogasi kembali terhadap pelaku RS terkait keberadaan barang bukti kendaraan yang telah dicurinya tersebut. Dan pelaku mengakui sepeda motor merk Honda Vario yang telah dicuri tersebut dijualnya ke Kabupaten Dharmasraya,” ujarnya.

Selanjutnya, Tim Opsnal Polres Sijunjung melakukan pencarian terhadap barang bukti itu bersama pelaku RS untuk menunjukan dimana menjual sepeda motor tersebut. Saat ada kesempatan pelaku RS berusaha untuk melarikan diri dari pegangan petugas, sehingga anggota opsnal pun melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dan selanjutnya sepeda motor merek Honda Vario warna putih hasil curiannya tersebut berhasil diamankan. (*)

Exit mobile version