HARIANHALUAN.ID – Satreskrim Polres Payakumbuh menciduk pria berinisial BW (23), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas di Jorong Padang Belimbing Bukik Sikumpa, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, Minggu (2/4/2023).
Pemuda itu diduga melakukan tindak pidana pencurian instalasi listrik rumah yang terjadi Kamis (30/3/2023) di Kelurahan Ikua Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim Iptu Alva Zakya mengatakan, di lokasi pertama pelaku ini berhasil melakukan aksinya dan kembali melancarkan aksi keduanya di sekitaran Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat.
“Kita telah mengantongi ciri-ciri dan gestur tersangka berdasarkan olah TKP di lokasi pertama beserta keterangan dari saksi-saksi di lapangan,” ujarnya, Senin (3/4/2023).
Penangkapan berawal pada saat tim buser di bawah kendali Kanit 1 Reskrim Ipda Zuyu Gianto melakukan patroli wilayah di jam rawan saat akan berbuka puasa, secara tak sengaja melihat tersangka dan langsung mengikutinya.
Perkiraan tepat, tersangka rupanya akan melakukan aksinya yang kedua kalinya di Kelurahan Pakan Sinayan, Payakumbuh Barat. Sadar aksinya diketahui polisi yang tengah menyamar, BW berupaya kabur, sehingga aksi kejar-kejaran tak dapat dihindarkan. Sampai di sebuah kebun ubi yang ada di sekitaran lokasi, polisi berhasil membekuk dan menangkap tersangka.
Dari sana polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Supra, serta dua buah tang warna merah yang dibalut dengan karet warna hitam. (*)