HARIANHALUAN.id – Usai mendapatkan laporan dari warga serta laporan dari Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, bahwa adanya panti pijat plus-plus, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Padang langsung melakukan pengawasan, Senin (8/5/23) malam.
Pengawasan tersebut dilakukan ke salah satu panti pijat yang diduga menyediakan jasa pijat plus-plus dan membuat warga sekitar menjadi resah.
“Dari laporan warga sekitar, diduga tempat tersebut selain menyediakan jasa pijat tradisional, juga diduga menyediakan jasa pijat plus-plus disana. Jelas itu telah bertentangan dengan norma-norma agama serta tidak sesuai dengan aturan yang ada di Kota Padang,” tutur Mursalim.
Pengawasan tersebut dipimpin langsung Kabid P3D, Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama didampingi Kasi OPS Satpol PP Padang Rozaldi, bersama Kasi Lidik Satpol PP Riko Afriwan.
“Dari hasil pengawasan, kita temukan adanya tempat pijat yang bersekat-sekat, secara aturan itu tidak boleh, selain itu kita juga mengamankan tiga orang wanita dan dua orang pria dari dalam panti pijat yang bersekat tersebut,”ujar Mursalim.
Ketiga orang wanita dan dua orang pria beserta barang bukti berupa satu unit kasur, satu unit alas kasur, serta dua unit tirai, diamankan petugas ke Mako Satpol PP Kota Padang.
“Pemilik usaha panti pijat ini, juga kita panggil untuk dimintai keterangannya, untuk wanita yang telah kita tertibkan tersebut, jika nanti ada yang terbukti sebagai PSK, kita akan kirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan, kita tunggu hasil PPNS dahulu,” tutup Mursalim. (*)