Ia menyebut, cara-cara yang digunakan pinjol untuk menagih hutang kepada para korbannya ini, sebenarnya merupakan tindak pidana. Bahkan menurutnya, ada sejumlah pasal yang bisa dikenakan aparat penegak hukum bagi perusahaan pinjol.
“Pertama, pinjol bisa dijerat dengan UU ITE, pencemaran nama baik, pengancaman dan teror hingga dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi jika menyebarkan data pribadi milik korban,” tuturnya.
Agar jumlah korban pinjol tidak terus bertambah, kata Edita, pemerintah perlu terus memperkuat UU perlindungan data pribadi, sembari menertibkan aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Upaya pencerdasan kepada masyarakat juga perlu digencarkan hingga ke kampung-kampung, agar mereka tidak menjadi korban pinjol apabila terdesak kebutuhan ekonomi,” tuturnya. (*)