Pinjol Ilegal, Bisa Dijerat dengan UU ITE

Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas (Unand), Edita Elda

Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas (Unand), Edita Elda

HARIANHALUAN.ID – Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas (Unand), Edita Elda menilai, maraknya kasus pencemaran nama baik, penyebaran data pribadi (doxing) hingga intimidasi dan teror yang dilakukan oleh perusahaan Pinjaman Online (Pinjol), merupakan akibat masih lemahnya penerapan regulasi Undang-Undang (UU) perlindungan data pribadi.

Kenyataan itu, diperparah dengan begitu mudahnya persyaratan pencairan dana pinjaman yang notabene hanya mengharuskan pengguna untuk mengunggah KTP dan juga swafoto.

“Persoalannya, data pribadi yang tercantum di dalam KTP itu bisa jadi akan disalahgunakan untuk tujuan lain oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya kepada Haluan, Jumat (12/5/2023).

Edita Elda menerangkan, pada banyak kasus, pengguna aplikasi pinjol, kerap menjadi korban pemerasan. Sebab, sistem bunga pinjol yang selalu meningkat ini, seringkali mengakibatkan hutang peminjam seolah tidak berujung.

Untuk menagih utang pengguna yang terus bertambah dan bertumpuk-tumpuk itu pun, kata Edita, perusahaan pinjol bahkan tidak akan ragu untuk melakukan teror, intimidasi, pencemaran nama baik hingga menyebarkan data pribadi pengguna.

“Konsep pinjol ini sebenarnya sama dengan rentenir atau lintah darat. Jumlah pinjaman berlipat ganda setiap hari dan tidak sesuai dengan nominal pinjaman awal. Bahkan kadang-kadang mereka berani mengerahkan debt collector,” katanya.

Ia menyebut, cara-cara yang digunakan pinjol untuk menagih hutang kepada para korbannya ini, sebenarnya merupakan tindak pidana. Bahkan menurutnya, ada sejumlah pasal yang bisa dikenakan aparat penegak hukum bagi perusahaan pinjol.

“Pertama, pinjol bisa dijerat dengan UU ITE, pencemaran nama baik, pengancaman dan teror hingga dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi jika menyebarkan data pribadi milik korban,” tuturnya.

Agar jumlah korban pinjol tidak terus bertambah, kata Edita, pemerintah perlu terus memperkuat UU perlindungan data pribadi, sembari menertibkan aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Upaya pencerdasan kepada masyarakat juga perlu digencarkan hingga ke kampung-kampung, agar mereka tidak menjadi korban pinjol apabila terdesak kebutuhan ekonomi,” tuturnya. (*)

Exit mobile version