HARIANHALUAN.id – Tim gabungan Detasemen Polisi Meliter 1/4 Padang, POM AL, POM AU bersama Satpol PP Padang Jaring 14 orang pengunjung tempat karaokean pada Minggu (14/5/23).
Tim gabungan melakukan pemeriksaan di lima lokasi tempat karaokean pada operasi tersebut. Dari lima lokasi ini petugas berhasil menjaring 14 orang yang tidak bisa memperlihatkan KTP ke petugas.
Mereka yang tidak memilik KTP langsung di amankan dan dibawa tim gabungan ke Mako Denpom 1/4 Padang yang beralamat di Jalan Bundo Kanduang Kota Padang Sumatra Barat, selanjutnya barulah dibawa ke Mako Satpol PP untuk proses lebih lanjut.
“Karena tidak memiliki kartu Identitas mereka setelah dari Denpom barulah dibawa ke Mako Satpol PP,” ungkap Mursalim.
Ke empat belas orang terdiri dari 9 orang laki-laki dan 5 orang perempuan ini terpaksa harus bermalam di Kantor pasukan penegak Perda Kota Padang yang beralamat di Jalan Tan Malaka Padang guna dilakukan proses sesuai aturan yang berlaku oleh penyidik pegawai Negri Sipil (PPNS).
“Sesuai aturan mereka diproses oleh PPNS,” ungkap Mursalim.