HARIANHALUAN.ID – Modus mampu menggandakan emas, seorang petani asal Jorong Kapalo Bukik, Nagari Batu Payuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, MR (50) berhasil memperdaya seorang nenek DN (64), asal Jorong Kayu Tanam Nagari Labuh Gunung Kecamatan Lareh Sago Halaban. Akibat termakan bujuk rayu pelaku, korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta.
Dalam melancarkan aksinya, MR yang pernah bekerja pada beberapa salon kecantikan di Kota Payakumbuh itu melakukan ritual di rumah korban.
Untuk meyakinkan korban, pelaku membawa kain kafan dan bunga rampai. Barang-barang yang disebut mampu memanggil harta karun itu dibentangkan di kamar korban dan tak boleh diganggu. Hanya MR yang boleh masuk selama proses ritual memanggil harta karun tersebut berlangsung.
Semula, kepada korban MR meminta perhiasan setengah-setengah dari jumlah yang akan dipanggil dari alam gaib. Artinya, jika perhiasan yang akan dipanggil 4 emas, maka DN harus menyediakan atau menyerahkan 2 emas. Atas aksi itu, korban semula keberatan, sebab ia juga harus menyerahkan perhiasan anaknya. Namun karena bujuk rayu pelaku, korban akhirnya luluh juga dan menyerahkan sejumlah emas.
Kasus itu mulai terungkap setelah korban menjual emas yang merupakan hasil ritual pelaku ke toko perhiasan di Kota Payakumbuh. Dari keterangan pedagang perhiasan diketahui bahwa harta karun yang diberikan MR ternyata hanya imitasi.
“Semula saya hanya membeli obat herbal kepada yang bersangkutan, karena saya sakit pinggang, pertama Alhamdulillah sakit pinggang saya sedikit pulih setelah menghabiskan satu botol obat. Saya tambah satu botol lagi, saat datang mengantar obat dia menyebutkan bahwa di rumah saya ada emas harta karun,” ujar korban, Jumat (12/5).
Sadar dirinya sudah jadi korban penipuan, DN akhirnya melapor ke Mapolsek Luhak, hingga Tim Unit Reskrim Polsek Luhak yang dipimpin Kapolsek Luhak, AKP. Rika Susanto didampingi Kanit Reskrim, IPTU. Efri melakukan penangkapan terhadap MR yang tengah bekerja di sawah.
“Kita melakukan penangkapan terhadap tersangka dalam kasus penipuan dengan modus ritual penarikan barang-barang peninggalan. Dari aksi itu korban mengalami kerugian Rp17 juta,” sebut Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP. Elvis Susilo didampingi KBO. Satreskrim, IPTU. Hendra Gunawan.
AKP. Elvis juga menambahkan, korban DN tiga kali menyerahkan perhiasan kepada pelaku MR sesuai permintaan dalam pelaksanaan ritual pemanggilan harta karun.
“Korban tiga kali menyerahkan perhiasan kepada pelaku untuk ritual pemanggilan harta karun, namun ternyata emas atau harta karun hasil ritual yang diserahkan kepada korban hanya imitasi yang dibeli di Pasar Payakumbuh,” ucap Mantan Kasat Reskrim Polres 50 Kota itu.
Usai menjalani Pemeriksaan di Mapolsek Luhak, tersangka MR dibawa ke Mapolres Payakumbuh di Kawasan Labuah Basilang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan mempertanggungjawabkan tindakannya. (*)