HARIANHALUAN.ID – Kantor Imigrasi Non TPI Agam mengamankan delapan Warga Negara Asing (WNA) asal negara Cina di daerah Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (3/5/2023).
Sebanyak tujuh WNA tersebut ditangkap lokasi PT. Gamindra Mitra Kesuma. Sedangkan satu orang lagi di atas Kapal MV. Flying Fish 518 di Dermaga Teluk Tapang, Air Bangis Pasaman Barat, Kamis (4/5/2023).
Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasi Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumbar, Novianto Sulastono mengatakan, penangkapan tujuh WNA asal negara Cina di Site PT. Gamindra Mitra Kesuma merupakan tindakan administrasi keimigrasi dari hasil operasi mandiri Kemenkumham Sumbar di daerah Air Bangis. Sedangkan satu orang ditangkap diatas kapal, karena operasi mandiri tindakan pro justicia (penetapan tersangka).
“Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap tujuh WNA yang bekerja di perusahaan biji besi itu. Dapat disimpulkan WNA itu telah menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dan menyalahgunakan izin tinggal,” kata Novianto didampinggi Kepala Kantor Imigrasi Agam, Adityo Agung Nugroho di Kantor Imigrasi Agam, Jumat (26/5/2023).
Ia menjelaskan, selanjutnya ke-7 WNA itu akan dideportasi ke negara asalnya pada Sabtu (27/5/2023) sesuai dengan tindakan adminitratif keimigrasian Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011.
Sedangkan satu orang lagi WNA berinisial LSH yang ditangkap di Kapal MV. Flying Fish 518 di Dermaga Teluk Tapang. Ia dikenakan tindakan pro justicia, karena tidak masuk dalam daftar crew list kapal. Sehingga LSH diduga melanggar Pasal 122 (A) dan Pasal 123 (B) UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta.