HARIANHALUAN.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar mengungkap kasus dugaan illegal logging atau penebangan liar di Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar).
“Seorang pelaku bernama AY tertangkap tangan pada saat mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut, yang ditemukan langsung oleh petugas kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat konferensi pers, Senin (29/5/2023) di Mapolda Sumbar.
Ia menyebut, pengungkapan tersebut terjadi pada Minggu (21/5/2023) sekira pukul 00.15 WIB di Jalan Raya Jorong Parik, Nagari Bukit Tandang, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatra Barat.
Lanjut kabid humas, pada penangkapan pelaku petugas mengamankan satu unit mobil truk jenis cold diesel Mitsubishi Canter Super ADX warna kuning nopol BA 9821 HU.
“Dalam mobil tersebut berisi sebanyak 267 batang kayu yang sudah diolah atau sebanyak 11 kubik kayu, serta sejumlah barang bukti lainnya,” ujarnya didampingi Dirreskrimsus AKBP Alfian Nurnas.
Dikatakannya, terungkapnya kasus ini berawal pada Sabtu (20/5/2023) sekira pukul 10.00 WIB, petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan mengangkut hasil hutan kayu, yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan yang diangkut.
“Setelah mendapatkan laporan itu, anggota Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan penyelidikan,” ucapnya.
Untuk saat ini, kata Dwi, pelaku sudah diamankan di Mapolda Sumbar untuk proses dan penyelidikan lebih lanjut. “Barang bukti mobil dan kayu dititipkan di Polres Solok,” ujarnya.
Atas perbuatan pelaku, ia disangkakan dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dan ditambah dalam Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)