Selain itu, Satpol PP juga mengamankan dua botol minuman beralkohol dari dalam warung kawasan Bantang Arau.
“Karena tidak memiliki surat izinnya, sebanyak dua botol minol kita amankan sebagai barang bukti ke Mako Satpol PP, serta pemilik warung kita berikan surat panggilan,” ujar Mursalim.
Ia mengatakan, lima wanita dan dua botol minuman beralkohol tersebut telah berada di Mako Satpol Jalan Tan Malaka untuk didata.
“Kita akan serahkan mereka ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses lebih lanjut, kita juga akan memanggil pihak keluarga mereka sebagai penjamin, serta kita akan berikan nasehat di depan pihak keluarga mereka dalam bentuk pembinaan,” tutur Mursalim. (*)