Sementara, penggagalan peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah besar, kata Rully, juga telah berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Padang di sebuah rumah yang ada di Jalan Simpang Taruko, Kelurahan Kalumbuak, Kecamatan Kuranji, Rabu (7/6/2023).
“Pelaku berinisial AS, AH, H, serta satu anggota TNI AD berpangkat tamtama berinisial D. Total barang bukti yang diamankan berupa 25 paket sabu dengan berat total Rp200 gram,” ucapnya.
Wakapolres menyebutkan, seluruh pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (*)