HARIANHALUAN.ID — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang menangkap 92 pelaku penyalahgunaan narkoba di sejumlah lokasi di Kota Padang dalam kurun waktu dua bulan belakangan.
Wakapolresta Padang, AKBP Rully Indra Wijayanto didampingi Kasatresnarkoba AKP Martadius menjelaskan, 92 tersangka tersebut ditangkap berdasarkan 67 Laporan Polisi (LP) yang ditindaklanjuti pihaknya.
“Pengungkapan kasus tindak pidana narkoba, sabu, ganja dan pil ekstasi, dilakukan sejak tanggal 26 April hingga 8 Juni 2023. Barang bukti yang diamankan berupa 210,9 gram sabu-sabu, 19,12 kilogram ganja, serta 26 butir pil ekstasi,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Padang, Senin (12/6/2023).
Mantan Kapolres Tanah Datar itu memperkirakan, operasi penggagalan peredaran barang haram yang dilancarkan pihaknya itu, telah menyelamatkan 3.600 nyawa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Pada kesempatan itu, AKBP Rully juga menyampaikan, jajaran Satresnarkoba Polresta Padang juga telah berhasil menggrebek sebuah rumah yang diduga dijadikan sebagai gudang penyimpanan narkoba jenis Ganja dalam jumlah besar pada Sabtu (3/6/2023) dinihari lalu.
“Penggrebekan dilakukan di sebuah rumah yang ada di Jalan Gajah Mada, Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo. Ditemukan barang bukti berupa 12 paket besar, serta 11 paket kecil ganja dengan berat total 14 kilogram,” ujarnya.
Dalam kasus itu, ucapnya, aparat berhasil meringkus tiga orang pelaku berinisial AF, HF, serta DP yang saling bekerja sama mengedarkan narkoba jenis ganja yang diduga berasal dari daerah penyabungan, Sumatra Utara.
Sementara, penggagalan peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah besar, kata Rully, juga telah berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Padang di sebuah rumah yang ada di Jalan Simpang Taruko, Kelurahan Kalumbuak, Kecamatan Kuranji, Rabu (7/6/2023).
“Pelaku berinisial AS, AH, H, serta satu anggota TNI AD berpangkat tamtama berinisial D. Total barang bukti yang diamankan berupa 25 paket sabu dengan berat total Rp200 gram,” ucapnya.
Wakapolres menyebutkan, seluruh pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (*)