Ia menambahkan, sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 89 tahun 2021, seluruh tiang reklame komersial yang dipasang, harus terlebih dahulu mengurus izin masa tayang dan izin pendirian
“Kita minta seluruh pengusaha pemilik Brand yang ada di Kota Padang untuk mematuhi regulasi dan taat membayar pajak. Sebab bagaimanapun PAD yang berhasil dikumpulkan merupakan sumber dana bagi pembangunan Kota Padang,” pungkasnya. (fzi).
Laman 2 dari 2