HARIANHALUAN.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mendatangi warung yang menjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin, Minggu (18/06/23) dini hari.
Dalam pengawasan yang dipimpin Rio Ebu Pratama, Kabid P3D Satpol PP Padang tersebut, puluhan minol berhasil diamankan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, razia minol merupakan upaya pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol, selain itu, juga menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran minol secara ilegal.
“Pemilik telah melanggar Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, dan pelarangan minuman beralkohol, ada dua tempat yang menjadi atensi pengawasan dan berhasil diamankan barang bukti minuman beralkohol sebanyak 10 botol, delapan golongan A dan dua golongan B,” ujar Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang tersebut.
Dikatakan Mursalim, terhadap pelanggaran penjualan minuman beralkohol tersebut akan dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh PPNS Satpol PP, untuk kemudian dibawa ke ranah pengadilan untuk disidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Pelanggar akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan kita tipiringkan,” pungkasnya. (*)