Polresta Bukittinggi Bekuk Tiga Pencuri Mobil, Salah Satu Pelaku Mantan Napi Nusakambangan

Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi menangkap tiga pelaku pencurian mobil di wilayah hukum Polresta Bukittinggi. YUSRIL

HARIANHALUAN.ID – Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi menangkap tiga pelaku pencurian mobil di wilayah hukum Polresta Bukittinggi.

Satu dari tiga pelaku atas nama AG panggilan Dewa Ruci merupakan residivis kelas kakap, yang baru keluar dari Lapas Nusakambangan. Demikian dikatakan Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati melalui Kasat Reskrim AKP Fetrizal, Kamis (22/6/2023).

Fetrizal mengatakan, pelaku yang ditangkap itu berinisial AG (53), K (52) dan N (37). Dari hasil pemeriksaan sementara, menerangkan bahwa pelaku beraksi di dua tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Bukittinggi.

“Satu dari TKP tersebut adalah di dekat kawasan Masjid Agung Pasar Bawah dan TKP yang lainnya  di kawasan perumahan di Jangkak Campago Ipuh, Kecamatan MKS Kota Bukittinggi,” kata Fetrizal.

Menurut Fetrizal, modus operandi pelaku adalah mencuri kendaraan dengan membuka paksa menggunakan kunci leter T. Sementara Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, antara lain satu unit mobil Suzuki Cary Pick Up disita di Batusangkar.

“Kita melakukan tindakan tegas terukur terhadap dua pelaku yang mencoba melarikan diri dan melawan petugas dan satu orang lagi masih kita buru,” ucapnya.

Ia berharap hasil penyelidikan ini dapat membantu masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan yang semakin marak di wilayah Bukittinggi dan sekitarnya. (*)

Exit mobile version