HARIANHALUAN.ID – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Pariaman gagalkan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Pariaman, Selasa (4/7/2023).
Pengungkapan tersebut usai Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman mengamankan dua laki-laki yang diduga sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering di daerah itu.
“Mereka diamankan sekitar pukul 09.00 WIB di tepi Jalan Raya Sungai Limau, Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman,” ucap Kasat Narkoba Polres Pariaman, AKP Nofridal, dalam keterangan tertulisnya yang diterima.
Nofridal mengatakan, dua tersangka yang diamankan adalah Anas (20) dan Delva (29) bersama barang bukti berupa 77 paket besar narkotika golongan 1 jenis ganja yang dibalut lakban coklat.
“Tidak itu saja, juga ada barang bukti berupa satu unit mobil Avanza warna merah maron plat BA 1987 BT dan satu buah handphone merk samsung warna putih, serta uang Rp150 ribu,” katanya.
Ia menjelaskan, penangkapan dua pelaku ini berawal dari hasil informasi masyarakat dan kemudian tim opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman melakukan penyelidikan.
“Setelah kita mendapatkan informasi secara akurat, kita langsung melakukan penyelidikan dan koordinasi langsung bersama anggota Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman di lapangan,” katanya.