Dari hasil penyelidikan itu, kata Nofridal, pihaknya telah mengetahui dan memastikan bahwa ciri-ciri mobil yang dibawa pelaku. Kemudian tim langsung melakukan pengintaian dan membuntuti dari perbatasan Agam di daerah Gasan menuju ke Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten.
Lebih lanjut Nofridal menjelaskan, setelah pihaknya membuntuti mobil yang dicurigai itu, sempat terjadi kejar-kejaran karena pelaku terus melaju kecepatan mobilnya.
“Kejar-kejaran itu terjadi dari Gasan sampai Simpang Sungai Geringging dekat Pasar Sungai Limau, sesampai di Simpang Geringging, mobil pelaku menabrak tiang listrik dan sepeda motor warga, kemudian kedua pelaku keluar dari mobil dan hendak melarikan diri, namun berhasil diamankan tim kita,” ujarnya.
Setelah mereka diamankan, lanjut Nofridal, pihaknya melakukan penggeledahan terhadap mobil pelaku yang disaksikan warga dan tokoh masyarakat di daerah itu, yang mana saat penggeledahan ditemukan tiga karung besar berada pada posisi bangku belakang mobil tersebut yang berisi narkotika jenis ganja kering sebanyak 77 paket ganja kering setelah dihitung disaksikan warga.
“Setelah melihatkan barang bukti tersebut kepada saksi dan barang bukti diakui oleh tersangka miliknya dan dalam penguasaannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kita bawa dan diamankan di Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut,” tuturnya. (*)