Cabuli Anak Kandung Selama 2 Tahun, BS Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

HARIANHALUAN.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam menuntut BS, terdakwa dalam kasus pencabulan anak kandung sendiri, dengan tuntutan 15 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan JPU Kejari Agam, Sri Handayani dan Alinisfi Bonardo saat sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung, Agam, Sumatra Barat (Sumbar), Rabu (12/7/2023).

“Menuntut terdakwa BS pidana penjara selama 15 tahun,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Menurut JPU, terdakwa BS terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung sendiri berinisial A, yang masih berusia 10 tahun.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa BS untuk membayar denda Rp5 miliar subsider lima bulan kurungan penjara.

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa BS mengajukan pledoi atau pembelaan.

Hakim Ketua Wahyu Agung Muliawan bersama Hakim Anggota Yoshito Siburian dan Kamil Ardiansyah menunda persidangan.

Sidang akan dilanjutkan Kamis (20/7/2023) dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa.

Diketahui, kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari ibu korban berinisial R kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar pada 28 April 2022.

Pada tahap penyidikan, BS tidak ditahan. Namun usai pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan pada 21 Februari 2023, Kejari Agam menahan BS.

Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa BS mencabuli korban A yang merupakan anak kandungnya sendiri secara berulang selama dua tahun, dari tahun 2020 hingga 2022.

Perbuatan bejat itu dilakukan BS di rumahnya Jorong Tanjung Alai, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.

Terdakwa BS membujuk korban dengan menjanjikan untuk membelikan sepeda dan skuter.

Jika korban menolak, pria berusia 39 tahun itu mengancam korban dengan mengatakan akan membunuh ibu korban R yang merupakan mantan istri terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa BS, korban mengalami infeksi menular seksual. (*)

Exit mobile version