“Saya tegaskan kepada masyarakat Kota Padang. Tidak ada larangan dalam berjualan, namun berjualan lah di tempat yang seharusnya, bukan di atas Fasilitas Umum. Apalagi sampai mendirikan lapak semi permanen, Kita sangat berharap agar PKL mematuhi aturan yang ada,” tutur Mursalim. (*)
Laman 2 dari 2