HALUANNEWS, PADANG – Tiga wanita terjaring pada Panti Pijat berkedok Salon oleh Polisi Pamong Praja di Kota Padang. Aparat Satpol PP pun langsung memberikan surat panggilan terhadap pemilik Panti Pijat berkedok Salon tersebut.
Sehubungan degan itu, Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang, Edrian Edward, mengatakan, hal ini dantisipasi perbuatan maksiat serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat,. Terciptanya kondisi Kondusif di bulan Ramadhan 1443 H.
Berawal dari laporan masyarakat, yang resah ulah aktifitas panti pijat tersebut. Kemudian dilakukan pengawasan ke lokasi-lokasi Panti Pijat di Kota Padang.
“Kita turun seperti di kawasan Kelurahan Parupuak Tabiang, Kecamatan Koto Tangah dan Kawasan Alai Parak Kopi, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang,” ungkap Edrian.
Hasil pengawasan didapati tiga orang karyawan panti pijat , langsung dibawa ke Mako Satpol PP untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan pemilik usaha panti pijat harus menghadap PPNS Satpol PP, untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata Edrian Edwar.
Pada bulan suci Ramadan intens melakukan pengawasan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, serta perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan adat ABS-SBK. Setiap kegiatan yang bertentangan dan menyimpang perlu upaya pencegahan dari Pengawasan Satpol PP dan dukungan dari masyarakat.
Menegakan amar makruf nahi mungkar, akan terus melakukan pengawasan serta sesuai aturan tugas, bila selama dalam pelaksanaan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran, maka Satpol PP akan memberikan tindakan sesuai aturan yg berlaku. (*)