HARIANHALUAN.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bukittinggi bekerja sama dengan Polresta Bukittinggi mengungkap dugaan peredaran narkoba yang dilakukan oleh warga binaan berinisial RT dan W.
Hal ini bermula dari temuan intelijen Komando Distrik Militer 0304/Agam bahwa keduanya melakukan pengendalian peredaran narkoba.
“Kami bekerja sama dengan Satresnarkoba Polresta Bukittinggi menindaklanjuti adanya temuan bahwa terduga RT dan W melakukan pengendalian peredaran narkoba. Untuk itu, keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Lapas Bukittinggi, Marten, Selasa (22/8/2023)
Selama kedua tersangka menjalani pemeriksaan, petugas Lapas Bukittinggi melakukan penggeledahan kamar hunian keduanya dan juga menyisir blok hunian lainnya untuk mencari barang terlarang dimaksud. Alhasil, ditemukan barang terlarang berupa handphone. Barang bukti telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kesigapan petugas Lapas Bukittinggi ini merupakan bukti keseriusan Lapas Bukittinggi dalam memberantas narkoba. Hal ini sejalan dengan 3 kunci pemasyarakatan maju, serta back to basics yang digaungkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam berbagai kesempatan.
Adapun 3 kunci pemasyarakatan maju dimaksud adalah deteksi dini, berantas narkoba, serta sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Hukuman telah menanti bagi siapa saja yang berurusan dengan narkoba, serta barang haram lainnya. Kami tidak segan-segan menindak siapa saja yang mengedarkan ataupun memakai narkoba atau sejenisnya,” ujar Marten.
Sebelumnya, anggota Kodim 0304/Agam berhasil menangkap dua orang diduga pengedar narkoba jenis ganja berinisial C (35) warga Palupuah dan F (37) warga Bukittinggi di dua lokasi berbeda, Selasa (22/8/2023).
Pelaku berjnisial C ditangkap di Padang Luar, Kabupaten Agam dan pelaku F ditangkap di dalam rumah kontrakan Jalan By Pass Bukittinggi. Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan 11 kg ganja kering dan alat timbang.
Kemudian, dari penangkapan tersebut jajaran Narkoba Polresta Bukittinggi melakukan pengembangan dan dari hasil pengembangan itu diduga warga binaan Lapas Bukittinggi berinisial RT dan W mengendalikan peredaran ganja dari dalam penjara.
Kedua narapidana tersebut mengakui mengendalikan ganja yang diperoleh dari Panyabungan, Sumatra Utara dengan menggunakan selular. (*)