Satpol PP Copot Spanduk-spanduk Nakal di Jalan Protokol Kota Padang

HARIANHALUAN.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap iklan-iklan yang terpasang tidak sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang, Kamis (31/08/23).

Dalam patroli rutin wilayah, petugas masih banyak mendapati adanya iklan promosi yang berbentuk politik, iklan usaha, iklan tempat pendidikan tambahan dan juga iklan terkait sedot WC.

Pemasangan iklan tersebut telah menyalahi Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat.

Penertiban dilakukan Satpol PP di sepanjang jalan protokol dan jalan-jalan umum lainnya di seputaran Kota Padang. (*)

Exit mobile version