Apapun alasannya, kedua pemilik usaha panti pijat tersebut tetap diproses sesuai aturan yang berlakju. Kemudian diingatkan agar pelaku usaha itu tidak lagi melakukan pelayanan jasa pijit selama bulan Ramadhan 1443 H.
“Jika masih buka, maka akan disanksi tegas,” sebut Mursalim. (*)
Laman 2 dari 2