Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lima Puluh Kota guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka G melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tuturnya. (*)
Laman 2 dari 2
Reporter:
Fauzi