Polres Lima Puluh Kota Gagalkan Peredaran 54,1 Kg Ganja

HARIANHALUAN.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lima Puluh Kota mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di Jorong Boncah, Nagari Simpang Sugiran.

Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, Kamis (7/9/2023) mengatakan, kronologis penangkapan tersangka inisial G, warga Jorong Boncah ini berawal pada Selasa tanggal 5 September 2023, personel Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jorong tersebut terdapat seorang laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika.

“Personel Satresnarkoba langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan seorang berinisial G, dengan barang bukti berupa 49 paket diduga narkotika jenis ganja,” katanya.

Ia menerangkan, ganja tersebut ditemukan di dalam rumah tersangka yang sudah dikemas dan dibalut dengan kertas bungkusan kuning, dengan total berat bruto 54,1 kilogram.

Selain itu, polisi juga berasil mengamankan barang bukti lainnya yakni sembilan batang rokok yang diduga narkotika jenis ganja, lakban kuning yang digunakan untuk paking ganja dan satu unit handphone dan simcard.

“Pengakuan G mendapatkan barang haram tersebut dikirim dari inisial D yang merupakan seorang napi yang sedang berada di Lapas Nusa Kambangan, dan tersangka G diiming-iming dengan menjual satu paket mendapatkan untung sebesar Rp100.000,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lima Puluh Kota guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka G melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tuturnya. (*)

Exit mobile version