HARIANHALUAN.ID – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Wilayah Kabupaten Sijunjung. Pelaku pun bukan orang jauh, akan tetapi merupakan paman korban yang tega mencabuli ponakannya sendiri berusia 5 tahun.
Informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, Kejadian tersebut berawal saat korban sebut saja “Melati” (5) hendak buang air di toilet yang ada di PAUD daerah Kamang Baru ditemani pamannya berinisial “IS” (46) pada Jumat, (8/9) lalu. Saat melihat keponakannya tersebut buang air kecil, entah setan apa yang merasukinya sehingga membuat pelaku nafsu sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan menggesekkan jarinya ke bagian intim korban.
Korban pun terkejut, namun apa daya tubuh mungilnya tak mungkin melawan tubuh pamannya yang lebih besar darinya. Setelah pelaku pergi, korban yang mendapatkan perlakuan tak senonoh tersebut dari pamannya tersebut mengadukan kepada orang tuanya, hingga orang tuanya membuat laporan ke Polres Sijunjung pada Rabu, (13/9) siang.
Mendapati laporan tersebut, Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.Ik, MH langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan dikediamannya pada Kamis, (14/9) siang.
” Benar, telah kami amankan seorang pria berinisial “IS” berusia 46 Tahun atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur dan saat dilakukan introgasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya terhadap keponakannya tersebut,” ujarnya, Jumat (15/9).
Kasatreskrim mengaskan bahwa Tersangka dijerat dengan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 uu no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
” Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung dan ditangani Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sijunjung,” tutupnya. (*)