“Penangkapan pelaku Agi dilakukan sekira pukul 00.30 WIB yang tak jauh dari lokasi penangkapan pelaku ES. Saat dilakukan penggeledahan badan, di kantong celana pelaku Agi ditemukan satu paket sedang sabu,” ucapnya.
Dari dua penangkapan tersebut, Nahri Syukra mengatakan, aparat berhasil menemukan barang bukti berupa tujuh paket sabu siap pakai, ratusan lembar plastik klip, dua unit ponsel, serta satu set alat hisap.
Saat ini kedua pelaku telah berada di Mapolsek Padang Utara, keduanya terancam dijerat dengan Undang-Undang (UU) narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Sedangkan mengenai operasi tumpas bandar, Nahri Syukra mengatakan bahwa operasi itu akan terus digencarkan pihaknya, untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Padang.
“Tak ada tempat bersembunyi bagi pengguna, bandar maupun kurir narkoba di Kota Padang. Semuanya akan kami sikat tanpa pandang bulu,” katanya menegaskan. (*)