Kapolsek menambahkan, berdasarkan jumlah barang bukti sabu yang berhasil ditemukan di TKP, kuat dugaan bahwasanya keempatnya berperan sebagai pengedar sabu, sehingga saat ini mereka telah dibawa ke Mapolsek Bungus Teluk Kabung untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kuat dugaan mereka ini pengedar. Selain itu, keempatnya juga telah pernah ditangkap beberapa waktu lalu, terkait kasus yang sama, mereka terancam dijerat dengan Undang-Undang (UU) Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” ucapnya.
Mengenai operasi penangkapan tersebut, Zamzami mengungkapkan bahwasanya operasi serupa akan terus digencarakan pihaknya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bungus Teluk Kabung.
“Ini merupakan komitmen kami jajaran Polsek Bungus Teluk Kabung dalam giat operasi Tumpas Bandar Narkoba Tahun 2022. Kepada masyarakat diharapkan untuk dapat melaporkan secara proaktif kepada kami, jika mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Silahkan laporkan kepada kami, bisa melalui DM via IG atau inbox ke akun media sosial Polsek Bungus Teluk Kabung,” ucapnya lagi. (*)