Asyik Pesta Sabu, Empat Residivis Diringkus Polsek Bungus Teluk Kabung

Barang bukti sabu

Sejumlah barang bukti yang diamankan oleh empat pengedar sabu. IST

HALUANNEWS, PADANG — Tertangkap basah saat menggelar pesta sabu, empat pria diringkus jajaran Polsek Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), pada Selasa (19/4/2022) dinihari. Mereka residivis dalam kasus yang sama.

Kapolsek Bungus Teluk Kabung, Kompol Zamzami mengatakan, keempat pelaku masing-masing berinisial DN (41), DAT (41), WW (36) dan PRA (37). Mereka tertangkap basah saat menggelar pesta sabu dan membungkus sabu dalam kemasan kecil-kecil untuk selanjutnya diedarkan.

“Benar, mereka ditangkap sekira pukul 00.10 WIB di sebuah warung kosong. Saat dilakukan penggrebekan, aparat mendapati mereka sedang pesta sabu dan ada pelaku yang didapati sedang membungkus sabu dalam kemasan kecil-kecil untuk diedarkan,” ujarnya kepada Harianhaluan.id.

Lebih lanjut dikatakan Kapolsek, penggrebekan tersebut dilakukan pihaknya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di lokasi tersebut sering digunakan sekelompok orang sebagai lokasi pesta sabu.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut, kata Kapolsek, aparat kepolisian menemukan barang bukti berupa tiga buah korek api gas, empat pipet, dua kaca pirek dan  dua buah kotak rokok.

“Kemudian ditemukan juga tiga paket sabu ukuran sedang, empat paket sabu berukuran kecil, 15 lembar plastik klip kemasan sabu kosong, lima unit ponsel, sebuah karet kompeng, dua helai baju kaos dan sebuah celana jeans sebagai barang bukti,” ucapnya.

Kapolsek menambahkan, berdasarkan jumlah barang bukti sabu yang berhasil ditemukan di TKP, kuat dugaan bahwasanya keempatnya berperan sebagai pengedar sabu, sehingga saat ini mereka telah dibawa ke Mapolsek Bungus Teluk Kabung untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kuat dugaan mereka ini pengedar. Selain itu, keempatnya juga telah pernah ditangkap beberapa waktu lalu, terkait kasus yang sama, mereka terancam dijerat dengan Undang-Undang (UU) Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” ucapnya.

Mengenai operasi penangkapan tersebut, Zamzami mengungkapkan bahwasanya operasi serupa akan terus digencarakan pihaknya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bungus Teluk Kabung.

“Ini merupakan komitmen kami jajaran Polsek Bungus Teluk Kabung dalam giat operasi Tumpas Bandar Narkoba Tahun 2022. Kepada masyarakat diharapkan untuk dapat melaporkan secara proaktif kepada kami, jika mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Silahkan laporkan kepada kami, bisa melalui DM via IG atau inbox ke akun media sosial Polsek Bungus Teluk Kabung,” ucapnya lagi. (*)

Exit mobile version