“Kita melaporkan terkait penipuan atau pemalsuan identitas dalam hal penerbitan sertifikat tanah seluas 5.329 m2 di tanah milik kaum kami, yang mengakibatkan kerugian dengan estimasi sebesar Rp5,329 miliar,” katanya.
Suharzansyah mengucapkan terima kasih kepada Polresta Padang yang telah menindaklanjuti laporan ini. “Kami berharap keadilan bisa ditegakkan dengan laporan kami ke Polresta Padang. Kami atas nama Kaum Puti Limo Ruang Subarang Padang mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolresta Padang,” ujar pria yang akrab dipanggil Mak Adang.
Sementara itu, sejumlah awak media mengonfirmasi ke Jupri mengenai dirinya yang akan dimintai keterangan ke Polresta Padang mengatakan, ia tengah berada di pesta perkawinan dan tidak mau menjawab banyak tentang hal itu.
“Saya lagi di pesta perkawinan. Mengenai kasus itu saya tidak bisa berkomentar,” katanya ketika dihubungi sejumlah awak media. (*)