“Tugas mereka (PSM) hanya melakukan pendampingan, bukan mengeksekusi bantuan tadi. Bantuan tadi disalurkan kepada si penerima, kalau memang PSM mendampingi, silahkan mendampingi, kalau menerima langsung tidak boleh,” katanya.
Ia menekankan, hingga saat ini pihaknya bersama kecamatan masih mengumpulkan bukti-bukti.
Kalau memang terbukti secara hukum, maka akan diserahkan ke pihak berwajib. (*)
Laman 2 dari 2