HARIANHALUAN.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan pembongkaran terhadap bangunan beserta lapak yang berdiri di atas trotoar dan bahu jalan Kawasan Jalan Jakarta, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Senin (6/11/2023).
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman S.STP, M.Si mengatakan, sebanyak enam Lapak dan satu Bangunan Liar (Bangli) tersebut berdiri diatas Fasilitas Umum (Fasum).
“Bangunan dan lapak tersebut sudah pernah kita bongkar, namun kembali berdiri lagi dan terpaksa kita lakukan pembongkaran kembali,” ujar Kasat Pol PP Kota Padang, melalui Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman.
Menurutnya, sebelum melakukan pembongkaran oleh anggotanya, pemerintah Kota Padang melalui pihak Kecamatan telah melakukan himbauan dan peringatan kepada pemilik bangunan agar membongkar sendiri bangunan miliknya.
“Bangunan dan lapak tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, akibat bangunan yang didirikan diatas badan jalan, maka terjadi penyempitan dan mengganggu kelancaran lalu lintas, karena disana jalannya sangat sempit,” terang Rozaldi.
Dirinya berharap, usai dilakukan penertiban ini, pemilik tidak lagi mendirikan bangunan di fasilitas umum dan fasiltas sosial lainnya.
“Anggota BKO Kecamatan bersama Kasi trantib akan terus melakukan pengawasan di sana, untuk upaya pencegahan, jadi kita harap kerjasama semua lapisan masyarakat untuk tetap patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku di Kota Padang,” harapnya. (*)