Digugat Pengadilan, Owner WH8 Minta PSM Segera Lunasi Hutang Pengadaan Barang dan Jasa

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (PSM) telah digugat ke Pengadilan Negeri Padang oleh Owner WH8, Wudi Hamdani. Toko tersebut bergerak berbagai macam barang elektronik, sekaligus penyedia jasa milik Wudi Hamdani.

Berdasarkan putusan Nomor 241/pdt.G/2022/PN.Pdg, Wudi selaku suplayer menggugat PSM yang dinilai tidak kooperatif dalam menyelesaikan pembayaran terhadap barang dan jasa yang disediakan toko WH8. Dari hasil keputusan itu, pengadilan memenangkan penggugat dan tergugat diminta segera melunasinya.

Wudi mengatakan, antara WH8 dengan PSM telah melangsungkan jual beli barang, seperti AC, komputer, jasa dan lain-lain sejak tahun 2020.

“Sejak tahun 2020 sudah ada transaksi rutin antara WH8 dengan PSM. Pada waktu itu pembayarannya lancar, paling telat satu bulan, namun tidak masalah karena waktu itu komunikasinya lancar dan ada komitmen untuk membayar,” katanya, Senin (6/11/2023).

Namun, mulai tahun 2021 hingga saat ini, kata Wudi bahwa komunikasi dengan pihak PSM mulai tidak lancar, bahkan saat dirinya menagih pembayaran barang dan jasa, tidak ada kejelasan dan kepastian dari pihak PSM.

“Padahal sebelumnya saya selalu dikasih jadwal kapan tanggal dibayar. Walaupun telat satu atau dua bulan, saya masih bisa tenang karena sudah ada komitmen dari pihak PSM,” katanya.

Wudi mengungkapkan, terhitung dari tahun 2021, total hutang pembayaran barang dan jasa PSM kepada toko WH8 mencapai Rp457.192.550.

“Setiap saya tagih, pihak PSM selalu bilang tidak ada uang, tidak ada dana untuk pembayaran, padahal barang kita dipakai juga untuk keperluan operasional, belum lagi jasa-jasa perbaikan,” tuturnya.

Meski begitu, hingga saat ini Wudi masih memberi kesempatan kepada pihak PSM untuk segera menyelesaikan pembayaran tersebut.

Sementara itu, Dirut Perumda PSM, Rico Rahmadian Albert membenarkan bahwa PSM memang masih memiliki kewajiban kepada rekanan (WH8) tahun 2020-2021 di zaman manajemen sebelumnya.

“Waktu itu saya belum masuk. Kemarin itu berproses di pengadilan sebagai kelengkapan syarat untuk dilakukan pembayaran,” katanya.

Ia mengatakan, bukti-bukti secara pengadaan waktu itu belum lengkap. Dengan adanya putusan pengadilan sebagai penguat, tentu bisa dilakukan pembayaran secepatnya.

“Jadi putusan pengadilan itu menguatkan kita. Bahwa kita sudah bisa melakukan pembayaran terhadap beban yang masih ada,” tuturnya.

Kemudian untuk proses pembayaran, PSM sebagai BUMD segala sesuatu yang akan dibayarkan harus tercatat di dalam Rencana Kerja Angggaran (RKH).

“Makanya kami tawarkan untuk solusinya akan dimasukkan ke dalam RKH 2024 dan dilakukan pembayaran secara bertahap atau cicil,” ucapnya.

Menanggapi tawaran itu, kata Riko, pihak rekanan ini minta agar pembayaran setengahnya untuk tahap awal. Namun hal itu belum ada kesepakatan.

“Bisa kita lakukan pembayaran seperti yang diminta, tapi kita harus mediasi dulu dan meminta persetujuan dari KPN atau pemilik modal,” ujarnya.

Riko menegaskan bahwa pembayaran belum bisa dilakukan bukan karena adanya peralihan manajemen. Tapi memang karena terkendala dokumen pendukung belum lengkap.

“Vendor mendesak pembayaran adalah hal yang wajar dan PSM pun wajib untuk membayar. Namun sekali lagi PSM ini dalam melakukan pembayaran harus sesuai prosedur keuangan tata kelola perusahaan,” katanya. (*)

Exit mobile version