Kejari Padang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SMK PP

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, M. Fatria

HARIANHALUAN.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana program Pusat Keunggulan (PK) di UPTD Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMKPP) Negeri Padang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, M.Fatria, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Afliandi, dan Ketua Tim Penyidikan Perkara SMK Pertanian Pembangunan (PP) Negeri Padang, Wiliyamson, mengatakan, pihak Kejari Padang sudah menetapkan tersangka sebanyak dua orang. “Ya, sudah ada tersangkanya sebanyak dua orang,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/11). 

Ia menjelaskan, dua orang yang menjadi tersangka tersebut yaitu mantan Kepala SMKPP Negeri Padang berinisial S dan mantan Wakil Kepala SMKPP Negeri Padang berinisial HG. “Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPKP) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) total kerugiannya yaitu Rp257.232.068,-” ujarnya. 

Sementara itu, jumlah saksi yang telah diperiksa ada sebanyak 22 orang. “Dari 22 orang saksi yang kita periksa, sudah masuk di dalamnya ahli,” katanya.

Dalam berita sebelumnya disebutkan, dimana perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada November 2022. Kemudian dilakukan penyelidikan untuk mencari dan menemukan apakah ada indikasi tindak pidana dari peristiwa dan telah meminta keterangan.

Dari serangkaian kegiatan untuk pengumpulan barang bukti dan keterangan itu akhirnya, Kejari Padang menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam perkara ini, sehingga proses kasus dinaikkan ke penyidikan.

Perkara ini merupakan, dugaan korupsi dalam pelaksanaan anggaran tahun 2021-2022. Pihaknya menemukan modus penyimpangan dalam dana Program Pusat Keunggulan (PK) yang bersumber dari APBN karena tidak sesuai petunjuk teknis dan aturan dari Kemendikbud Ristek.

Di mana ditemukan adalah dana APBN dalam program disalurkan lewat rekening pribadi, kemudian digunakan untuk kegiatan sekolah. Secara aturan mengalihkan dana pemerintah merupakan perbuatan melawan hukum.

Disebutkan perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan nomor print-01/L.3.10/Fd.1/05/2023, selanjutnya tim penyidik akan memeriksa saksi dan melengkapi alat bukti. (h/win)

Exit mobile version