Polda Sumbar Ungkap Dugaan Kasus Korupsi di Mentawai, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

HARIANHALUAN.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap kasus tindak pidana korupsi dan menetapkan tiga tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Kamis (9/11/2023) di Mapolda Sumbar.

“Kita mengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharan jalan dan jembatan, serta pekerjaan pembangunan jalan non status oleh Dinas PUPR Kabupaten Mentawai tahun anggaran 2020,” katanya.

Ia menyebutkan, untuk barang bukti yang disita, diantaranya Surat Perintah Kerja (SPK), dokumen pelaksanaan anggaran, SK jabatan, dokumen pengajuan dan pencairan anggaran, dokumen pertanggungjawaban anggaran. Kemudian, satu unit sepeda motor Vega, foto dokumentasi kegiatan, peralatan sound sistem dan surat jual beli tanah.

“Ketiga tersangka, yakni EF selaku pengguna anggaran, FB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MD selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),” ujarnya.

Kepada tersangka, dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Sementara, Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas menuturkan, pengungkapan kasus korupsi ini berawal dari laporan masyarakat kepada penyidik dan juga dikuatkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Modusnya anggaran yang dicairkan sejumlah Rp10,70 miliar, akan tetapi tidak semuanya digunakan untuk kegiatan tersebut. Sehingga kerugian keuangan negara Rp4,9 miliar,” ujarnya.

Berdasarkan alat bukti yang sah, kata Dirreskrimsus Polda Sumbar, pihaknya saat ini menetapkan tiga tersangka. Namun tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

Lanjut Alfian Nurnas, dampak dari korupsi yang dilakukan oleh tersangka adalah kegiatan pembangunan tidak berjalan maksimal. Dan uang hasil dugaan korupsi ini digunakan untuk keperluan pribadi. “Uang tersebut digunakan untuk membeli tanah dan sepeda motor,” tuturnya. (*)

Exit mobile version