Mobil Dinas Milik Badan Kepegawaian Kota Payakumbuh Digunakan untuk Mesum

PAYAKUMBUH, HARIANHALUAN.ID – Baru sehari prestasi Kota Payakumbuh sukses dalam mendapatkan penghargaan nasional yang diserahkan oleh Wakil Presiden RI, citra positif tersebut tercoreng oleh ulah pasangan di bawah umur yang tertangkap mesum di atas mobil berplat merah.

Pasangan mesum yang masih berstatus pelajar itu, ditangkap warga di salah satu kelurahan yang berada di Kecamatan Payakumbuh Timur pada Jumat (10/11/2023) sekitar pukul 22.30 Wib. Bahkan, muda-mudi yang ditangkap di atas mobil dinas dengan nomor seri BA 71 M itu, nyaris dihakimi ratusan massa yang sudah mulai geram.

Penggerebekan pasangan mesum yang masih di bawah umur itu, dibenarkan oleh Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kelurahan setempat Risman pada Minggu (12/11/2023) sore.

Dikatakan Risman, warga di kelurahannya itu sudah lama mencurigai mobil berplat merah dengan dua seri tersebut yang selalu parkir saat malam hari.

“Mobil itu sering berhenti dari pukul 20.00 WIB sampai tengah malam di sana. Lokasi sekitar 15 meter dari rumah warga. Warga setempat sempat ragu awalnya untuk melakukan penggerebekan, bisa jadi itu adalah pak camat ataupun pejabat Pemko Payakumbuh yang sedang mendatangi warga. Tetapi, karena setiap malam berhenti di sana, warga mulai curiga dan akhirnya dilakukan penggerebekan,” ujar Risman.

Saat digerebek, kata Ketua LPM tersebut, di dalam mobil nomor polisi BA 71 M itu terdapat seorang remaja yang tidak memakai baju. Remaja tersebut dibawa ke rumah warga untuk dimintai keterangannya. Dari penjelasan remaja berstatus pelajar tersebut kepada LMP, pemuda, Babinsa, serta perangkat kelurahan, mengakui di dalam mobil bersama seorang wanita.

“Iya benar, remaja ini bersama teman wanitanya. Teman wanitanya bersembunyi dibalik bangku mobil. Karena sudah berbuat salah, kedua orang tua anak dipanggil untuk menyelesaikan persoalan yang sudah mencoreng nama kelurahan kami,” ujar Risman.

Kedua remaja tersebut, disanksi membayar denda sebanyak 10 sak semen dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Sedangkan mobil dinas milik Pemko Payakumbuh bernomor polisi dua digit tersebut langsung dievakuasi oleh Camat Payakumbuh Timur sebagai antisipasi agar mobil tidak dirusak oleh massa.

Sementara, lurah setempat Firman mengatakan, penggerebekan dugaan perbuatan asusila anak di bawah umur tersebut sudah selesai dimediasi oleh pemuda, LPM, niniak mamak, serta tokoh masyarakat dengan memanggil kedua orang tua si anak.

“Kami di kelurahan sifatnya hanya mediasi. Bagaimana kejadian pastinya, kita tidak sampai ke sana. Intinya kita hanya mediasi saja. Semua unsur lapisan masyarakat sudah menyelesaikan persoalan tersebut. Mudah-mudahan, kedepannya tidak terjadi hal yang sama,” ujar Firman.

Sedangkan, Kepala Inspektorat Kota Payakumbuh, Andri Narwan membenarkan adanya kendaraan dinas jenis Toyota Avanza bernomor seri BA 71 M yang ditangkap warga. “Benar, itu kendaraan milik Pemko Payakumbuh,” ujar Andri Narwan.

Dijelaskannya, mobil itu merupakan kendaraan dinas milik Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Payakumbuh. Saat digerebek warga, mobil BA 71 M tersebut tidak dipakai oleh pejabat yang bersangkutan, melainkan dibawa oleh orang lain. Oknum yang ditangkap warga di atas mobil BA 71 M itu, tak lain adalah keluarga dari salah seorang pejabat BKPSM Kota Payakumbuh.

“Secara aturan memang menyalahi. Pertama mobil dioperasikan bukan di jam kantor, bukan untuk keperluan dinas dan bukan pejabat yang bersangkutan. Orang lain yang membawa kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya, ini salah,” ujar Kepala Inspektorat Kota Payakumbuh tersebut.

Rencananya, ujar Andri, Senin (13/11/2023), Inspektorat Kota Payakumbuh memanggil pejabat yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya. “Yang jelas pejabat bersangkutan kita panggil. Soal sanksinya, nanti kita serahkan ke pimpinan,” katanya. (*)

Exit mobile version