Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Bukittinggi menetapkan tiga Aparatur Negeri Sipil (ASN) Kota Bukittinggi sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan keuangan negara di Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan tahun 2020 dan 2021 lalu.
Ketiga ASN tersebut berinisial AL, HR dan RY. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Kebersihan Gedung Pasar Atas. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp811,1 juta.
Selain itu, Kejari Bukittinggi juga menetapkan empat tersangka dari pihak perusahaan pemenang tender masing-masing berinisial RO, JF, YY dan SH.
Modus yang dilakukan tersangka untuk memperkaya diri dengan membuat gaji fiktif dan membuat laporan pembayaran palsu. Salah satunya membuat jumlah pegawai yang tidak sesuai kontrak. Kemudian, pemotongan gaji tenaga kerja dan tidak dilakukan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. (*)
Kasi Pidsus Kejari Bukittinggi, Dasmer Nehemia Saragih, S.H.,M.H.