Satu Tersangka Kasus Korupsi Pasar Atas Bukittinggi Melarikan Diri

BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Salah seorang tersangka diduga tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya Pengelolaan Pasar Atas Bukittinggi melarikan diri. Pasalnya, petugas Kejari Bukittinggi tidak menemukan tersangka di rumahnya.

Kepala Kejari Bukittinggi melalui Kasi Pidsus Dasmer N Saragih mengatakan, tersangka berinisial YY (65) tidak diketahui lagi keberadaannya sejak dua bulan lalu. Sebab, rumah tempat tinggal dia selama ini telah kosong.

“Kita ketahui rumahnya kosong sejak 2 bulan lalu. Kita belum bisa mengatakan dia melarikan diri, bisa jadi dia pindah alamat. Namun kita masih cari keberadaannya,” kata Dasmer kepada Haluan, Kamis (16/11/2023).

Ia menjelaskan, saat ini petugas sedang mencari keberadaan tersangka. Jika ditemukan, pihaknya akan melakukan upaya paksa. Sebelumnya, Kejari Bukittinggi telah melayangkan surat panggilan kedua terhadap tersangka. Namun tersangka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. 

Dasmer mengakui, proses penyidikan terhadap enam tersangka lain masih tetap berjalan. “Doakan ya semoga kasus ini cepat selesai. Ini sudah hampir rampung,” ujarnya.

Sebelumnya, Dasmer telah melayangkan surat panggilan terhadap tujuh tersangka. Dan enam tersangka memenuhi panggilan dan hadir sesuai jadwal.

Namun satu tersangka tidak memenuhi panggilan Jaksa Penyidik berinisial YY (65), Direktur PT. Pinang Jaya Mandiri selaku penyedia jasa kebersihan di Pasar Atas tahun 2021.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Bukittinggi menetapkan tiga Aparatur Negeri Sipil (ASN) Kota Bukittinggi sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan keuangan negara di Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan tahun 2020 dan 2021 lalu.

Ketiga ASN tersebut berinisial AL, HR dan RY. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Kebersihan Gedung Pasar Atas. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp811,1 juta.

Selain itu, Kejari Bukittinggi juga menetapkan empat tersangka dari pihak perusahaan pemenang tender masing-masing berinisial RO, JF, YY dan SH.

Modus yang dilakukan tersangka untuk memperkaya diri dengan membuat gaji fiktif dan membuat laporan pembayaran palsu. Salah satunya membuat jumlah pegawai yang tidak sesuai kontrak. Kemudian, pemotongan gaji tenaga kerja dan tidak dilakukan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. (*)

Kasi Pidsus Kejari Bukittinggi, Dasmer Nehemia Saragih, S.H.,M.H.

Exit mobile version