BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi menahan 6 orang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Pasar Atas Bukittinggi. Selain menahan enam tersangka, satu orang tersangka lain dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Kejari Bukittinggi melalui Kasi Pidsus, Dasmer N Saragih membenarkan ke enam orang tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Bukittinggi. Dalam kasus penyalahgunaan keuangan negara di Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Pemko Bukittinggi tahun 2020 dan 2021.
“Hari ini, kita lakukan Penyerahan tersangka dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap,” kata Dasmer, Senin (11/12).
Ia menjelaskan, satu orang dinyatakan DPO berinisial YY (65) direktur perusahaan PT. PJM selaku penyedia jasa kebersihan di Pasar Atas Bukittinggi tahun 2021. Selama ini tersangka YY telah berulang kali dipanggil, namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Hingga saat ini tersangka juga tidak diketahui lagi keberadaannya.
Plh. Kasi Intel Kejari Bukittinggi, Ferik Demiral menambahkan, penahanan tersangka selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 hingga 30 Desember mendatang. Dengan alasan dan pertimbangan, ancaman pidananya lebih dari 5 tahun. Dikhawatirkan akan melarikan diri dan untuk mempercepat proses penuntutan perkaranya ke persidangan.
“Sebelum dilakukan penahanan keenam orang tersangka dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter dari RSAM dan dinyatakan sehat,” kata Ferik.
Sebelumnya, Kejari Bukittinggi menetapkan tiga orang Aparatur Negeri Sipil (ASN) Pemko Bukittinggi sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan keuangan negara di Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Pemko Bukittinggi tahun 2020 dan 2021.
Ketiga ASN tersebut berinisial AL, HR dan RY. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Kebersihan Gedung Pasar Atas. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp811,1 juta.
Tidak hanya itu, Kejari Bukittinggi juga menetapkan empat orang tersangka dari pihak perusahaan pemenang tender masing masing berinisial RO, JF, YY, SH.
Modus yang dilakukan tersangka untuk memperkaya diri adalah dengan membuat gaji fiktif dan membuat laporan pembayaran palsu. Salah satunya membuat jumlah pegawai yang tidak sesuai kontrak. Kemudian, pemotongan gaji tenaga kerja dan tidak dilakukan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Terpisah, Kepala Lapas Kelas II A Bukittinggi, Herdianto membenarkan telah menerima titipan tahanan Kejaksaan Negeri Bukittinggi, namun ia belum mengetahui dalam kasus apa tahanan titipan tersebut.
Menurutnya, untuk tahanan titipan yang baru masuk ini, akan di tempatkan di kamar Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling).
“Benar, ini baru sampai di Lapas. Masih kita hitung, untuk tahap awal ini, tahanan yang baru masuk kita tempatkan di Kamar Mapenaling,” kata Herdianto kepada Haluan melalui selular.
Ia menjelaskan, setelah enam hari menempati Kamar Mapenaling. Selanjutnya mereka akan dipindahkan ke Blok Hunian.”Setelah dari kamar Mapenaling baru mereka dipindahkan ke Blok Hunian,” ungkapnya. (*)