AGAM, HARIANHALUAN.ID – Perjalanan dua pengedar uang palsu asal Provinsi Riau berakhir di Kabupaten Agam.
Kedua pelaku dibekuk polisi setelah gagal mengedarkan uang palsu di Pasar Akaik, Tanjung Raya, Minggu (7/1/2024).
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat menyebutkan, penangkapan kedua pelaku inisial ML (39) dan SM (38) bermula saat mencoba mengedarkan uang palsu ke pedagang.
Aksi bulus kedua pelaku diketahui setelah bertransaksi menggunakan uang palsu. Saat itu, pedagang mencurigai uang yang digunakan pelaku memiliki keanehan dengan uang lumrahnya.
“Pelaku mengakui baru pertama kali mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Agam,” ujar Kapolres.
Setelah menjalani interogasi mendalam, kata Kapolres, kedua pelaku mengaku telah mengedarkan uang palsu sebanyak lebih kurang Rp3,6 juta.
“Jumlah ini telah diedarkan kedua pelaku di daerah Matur sebanyak Rp1,9 juta dan di Maninjau sebanyak Rp1,7 juta,” ucapnya.
Lebih lanjut diterangkan, modus kedua pelaku mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara membelanjakannya ke warung warga dengan nilai belanja paling banyak Rp20 ribu.
“Pelaku juga mengakui, bahwa uang palsu tersebut dibelinya secara online dengan harga Rp50 ribu rupiah perlembar,” ujarnya.
Modus operandi pelaku dari aksi ini, katanya lagi, untuk mendapatkan keuntungan dari transaksi uang palsu ini adalah dengan cara belanja sebanyak-banyaknya dengan batas maksimal yang telah mereka tentukan.
“Jadi uang kembalian dari sisa belanja tersebutlah keuntungan dari pelaku,” katanya.
Dengan terkuaknya aksi ini, Kapolres Agam meminta agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam peredaran uang palsu. “Tingkatkan ketelitian saat melakukan transaksi jual beli,” tuturnya. (*)