HALUANNEWS, PADANG – Mantan atlet tinju nasional dari Padang seolah-olah tidak jera masuk buih. Pelaku bernama Gonzales (42) ini sudah empat kali masuk penjara dan sekarang kembali berurusan dengan pihak kepolisian.
Pelaku ditangkap pada Kamis (5/5/2022) sekitar pukul 20.00 WIB di tepi Jalan By Pass, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Diduga pelaku melakukan jambret di wilayah Polsek Padang Barat. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan petugas Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir didampingi Kasat Reskrim Kompol Dedy Andriansyah Putra mengatakan, penangkapan ini berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi adanya korban jambret dan telah membuat laporan.
Ia menceritakan, seminggu yang lalu sekitar pukul 11.30 WIB korban berinisial N bersama temannya S tengah melewati Jalan Samudera, tepatnya di samping Poll NPM, Kecamatan Padang Barat, dengan menggunakan sepeda motor.
“Tiba-tiba datang pria menggunakan sepeda motor langsung memepet korban dari sebelah kiri dan mengambil paksa handphone milik korban yang sedang digenggamnya,” ujarnya menirukan keterangan korban, Jumat (6/5/2022).
Setalah itu, katanya, pelaku melarikan diri ke arah Pasar Pagi Raden Saleh menuju ke arah Masjid Raya Sumbar. Akibat kejadian ini, petugas melakukan penyelidikan guna mengetahui pelakunya.