Tidak Jera, Mantan Atlet Tinju Nasional Empat Kali Masuk Buih

Gonzales

Mantan atlet tinju nasional dari Padang ditangkap Tim Klewang Polresta Padang pada Kamis (5/5/2022) sekitar pukul 20.00 WIB di tepi jalan By Pass, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. IST

HALUANNEWS, PADANG – Mantan atlet tinju nasional dari Padang seolah-olah tidak jera masuk buih. Pelaku bernama Gonzales (42) ini sudah empat kali masuk penjara dan sekarang kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

Pelaku ditangkap pada Kamis (5/5/2022) sekitar pukul 20.00 WIB di tepi Jalan By Pass, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Diduga pelaku melakukan jambret di wilayah Polsek Padang Barat. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan petugas Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir didampingi Kasat Reskrim Kompol Dedy Andriansyah Putra mengatakan, penangkapan ini berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi adanya korban jambret dan telah membuat laporan.

Ia menceritakan, seminggu yang lalu sekitar pukul 11.30 WIB korban berinisial N bersama temannya S tengah melewati Jalan Samudera, tepatnya di samping Poll NPM, Kecamatan Padang Barat, dengan menggunakan sepeda motor.

“Tiba-tiba datang pria menggunakan sepeda motor langsung memepet korban dari sebelah kiri dan mengambil paksa handphone milik korban yang sedang digenggamnya,” ujarnya menirukan keterangan korban, Jumat (6/5/2022).

Setalah itu, katanya, pelaku melarikan diri ke arah Pasar Pagi Raden Saleh menuju ke arah Masjid Raya Sumbar. Akibat kejadian ini, petugas melakukan penyelidikan guna mengetahui pelakunya.

Alhasil, Tim Klewang Polresta Padang mengetahui identitas pelaku jambret. Berdasarkan informasi masyarakat, diketahui bahwa Gonzales akan melakukan aksi yang sama di kawasan By Pass, Kecamatan Kuranji.

Dipimpin oleh Ipda Adrian Afandi, beberapa anggota langsung mendatangi lokasi tersebut dan melakukan patroli. Tak lama kemudian, petugas menemukan pelaku dan langsung menyergapnya.

Pelaku mengakui perbuatannya dihadapan petugas dan diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Xiaomi Redmi 9C warna midnight gray. Namun saat digelandang ke Mapolresta Padang, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri.

“Kami memberikan peringatan, tapi tidak diindahkan oleh pelaku, sehingga terpaksa dilumpuhkan dibagian kakinya,” tuturnya. (*)

Exit mobile version