Kapolda Sumbar Atensi Dugaan Kasus Pemerkosaan dan Aksi Pengrusakan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Solok

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono mengatensi kasus dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh Ketua DPRD berinisal DH dan kasus pengrusakan di ruang sidang kantor DPRD Kabupaten Solok yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, dua kasus tersebut bahkan telah menjadi atensi langsung Kapolda Sumbar kepada kapolres setempat untuk segera ditindaklanjuti.

“Ya benar, kasus yang diduga melibatkan Ketua DPRD Kab. Solok ditangani di Polres Solok, dan laporan kasus pengrusakan kantor DPRD Kab. Solok saat ini tengah di proses di Polda Sumbar. Kedua kasus tersebut sama-sama menjadi atensi Bapak Kapolda,” ujarnya, Minggu (14/1/2024).

Dwi Sulistyawan menerangkan, walaupun untuk kasus dugaan pemerkosaan diproses di Polres Solok, namun Kapolda telah memerintahkan Kapolres Solok untuk melaporkan perkembangan kasus tersebut secara intensif kepada dirinya.

“Dalam hal ini (pemerkosaan), terkait kasus tersebut akan diproses. Dimana saat ini tengah dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Jika terbukti pidana, akan dilakukan penyidikan,” katanya.

Sementara terkait kasus pengrusakan yang terjadi di Kantor DPRD Solok, menurut Dwi, kasus itu saat ini telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.

Kasus itu akan segera ditindaklanjuti usai masuknya laporan polisi yang teregistrasi dengan nomor: LP/B/9/I/2024/SPKT/Polda Sumatra Barat tertanggal 10 Januari 2024.

“Polda Sumbar telah melakukan langkah-langkah mengambil keterangan dan mengumpulkan barang bukti. Saat ini masih dalam proses,” ujarnya.

Ia menegaskan, perkembangan dua kasus yang telah menjadi atensi khusus Kapolda Sumbar itu, akan diinformasikan lebih lanjut kepada pelapor lewat mekanisme yang ada, yaitu melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).

“Informasi perkembangan penanganan kasus bisa dilihat di sana,” tuturnya. (*)

Exit mobile version