Kalah Bersengketa dan Akui Tak Tau Keberadaan Sertifikat, Dr. Suharizal : Bank Mandiri Tak Patuh Ketetapan PN Padang

HARIANHALUAN.ID – Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Padang bersama tim pengamanan dari Polresta Padang, Kamis (18/1) mendatangi PT. Bank Mandiri Padang yang beralamat Jalan Pasar Baru Kampung Jao Kota Padang. Kedatangan tim gabungan tersebut guna melakukan eksekusi lanjutan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Humas PN Padang Juandra kepada Haluan, Kamis (18/1) membenarkan, bahwa kedatangan tim adalah untuk melakukan delegasi eksekusi dari Pengadilan Pasaman Barat terhadap putusan pengadilan untuk menyerahkan sebanyak 11 sertifikat tanah kepada pemohon BPSK.

“Pemohon melalui kuasa hukumnya, juru sita PN Padang, dan Polresta Padang mendatangi Bank Mandiri tersebut. Namun, pihak bank mengatakan tidak ditemukan sertifikat tersebut dan tidak mengetahui di mana keberadaan sertifikat tersebut,” ujar Juandra.

Ia menerangkan, bahwa pada beberapa pertemuan sebelumnya dengan pihak Bank Mandiri yang menyatakan bahwa pihak bank tersebut akan menyerahkan langsung. Namun, saat eksekusi sertifikat tersebut tidak ditemukan.

“Karena tidak ditemukan sertifikat tersebut, maka langkah selanjutnya akan mempelajari kembali,” imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari pemohon, Dr. Suharizal SH MH menjelaskan, bahwa eksekusi yang dilakukan tersebut adalah yang kedua kalinya. bahkan sebelumnya, pada 16 Januari 2024 pihak Pimpinan Bank Mandiri sudah menyatakan akan menyerahkan sertifikat tersebut.

“Setelah dijemput oleh juru sita PN Padang dan tim, dengan sederhana mereka mengatakan bahwa sertifikat tersebut tidak mereka ketahui. Luar biasa sekali karena bank sebesar ini tidak mau menjalankan putusan pengadilan, tidak patuh atas juru sita pengadilan, tidak patuh atas penetapan pengadilan dan berkilah, dan tidak patuh atas putusan BPSK,” ungkap Suharizal usai mendatangi Bank Mandiri tersebut.

Ia memaparkan, 11 sertifikat tersebut merupakan milik dua orang debitur di Pasaman Barat dengan luas tanah 20 Hektar. Ia menjelaskan, perkara ini bermulai dari kalahnya Bank Mandiri bersengketa di BPSK tahun 2017. Karena Bank Mandiri terlambat mengajukan keberatan serta merujuk kepada Undang-undang Perlindungan Konsumen, atas Kuasa dari Debitur diajukan Permohonan Eksekusi melalui Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang kemudian didelegasikan ke Pengadilan Negeri Padang Pelaksaannya.Ada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat tanggal 28 November 2023, lalu ada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Padang tanggal 12 Desember 2023. Dan dilanjutkan proses Eksekusi pertama tanggal 5 Januari 2024.

“Pihak Mandiri berjanji akan menyerahkan segera, bahkan Vina Lisa Widayanti selaku Supervisor pada PT. Bank Mandiri Bagindo Aziz Chan membuat Surat Pernyataan di Pengadilan Negeri Padang dan dihadapan Juru Sita Pengadilan Padang akan menyerahkan sertifikat debitur tersebut tanggal 16 Januari 2024. Namun sampai tanggal 16 Januari tersebut janji tinggal janji dan tidak ditunaikan,” tuturnya.

Atas dasar itu, Juru Sita Pengadilan Negeri Padang Kamis (18/1) kemarin kembali menjalankan Eksekusi Lanjutan ke Bank Mandiri.

“Di luar perkiraan, Bank Mandiri tidak mau menyerahkan sertifikat debitur dengan alasan tidak mengetahui keberadaan sertifikat tersebut,” imbuhnya.Suharizal menyebutkan, dengan tidak adanya itikad baik tersebut pihaknya akan menempuh berbagai cara untuk mengupayakannya.

“Upaya tersebut ada aspek pidana, ada perbuatan melawan negara dalam bentuk menghalangi proses eksekusi, dan ada juga pernyataan bahwa sertifikat itu tidak diketahui keberadaannya di mana. Jika benar, ini jelas mengurangi kredibilitas Bank Mandiri selaku bank besar di Indonesia ini. Kita akan melakukan upaya besar dalam hal ini,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi kepada pihak Bank Mandiri Padang, yang bersangkutan tidak mau dimintai keterangan dan terkesan menghindar. (h/win)

Exit mobile version