Terhadap tersangka diamankan di Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita petugas, yaitu mobil merek Isuzu Phanter, STNK dan 315 liter BBM bersubsidi jenis bio solar.
Satreskrim Polres Tanah Datar juga melakukan uji laboratorium untuk pengujian barang-bukti BBM jenis bio solar dan meminta keterangan ahli Migas.
Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pelaku terancam penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
“Pengungkapan penyalagunaan BBM bersubsidi jenis bio solar ini adalah bagian dari komitmen kita untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana yang merugikan secara ekonomi pada masyarakat,” katanya. (*)