TANAH DATAR, HARIANHALUAN.ID – Polres Tanah Datar mengamankan minibus merk Isuzu Phanter warna merah metalik yang diduga membawa jerigen berisi BBM bersubsidi jenis bio solar, Senin (22/1/2024).
Minibus bercat merah metalik itu diamankan Satreskim Polres Tanah Datar sekitar pukul 13.00 WIB ternyata juga memiliki double tangki, atau sudah dimodifikasi tangki minyak.
MInibus membawa lebih kurang 315 liter BBM bersubsidi jenis bio solar itu ditangkap di Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar.
Kasat Reskrim Tanah Datar, Iptu Ari Andre melalui Kasi Humas Gusrizal menyampaikan, Kamis (25/1/2024), penangkapan tersangka berinisial RS (40) dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Datar.
Tersangka RS warga Kecamatan Lintau Buo Utara, Kab. Tanah Datar, ditangkap karena didapati di dalam minibus itu terdapat BBM bersubsidi.
“Ini terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi jenis bio solar,” katanya.
Ia mengatakan, dalam mobil berplat BA 1785 EB didapati ada sembilan buah jerigen ukuran 35 liter dan dua jerigen ukuran lima liter berisi BBM bersubsidi jenis bio solar, serta double tangki.
Terhadap tersangka diamankan di Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita petugas, yaitu mobil merek Isuzu Phanter, STNK dan 315 liter BBM bersubsidi jenis bio solar.
Satreskrim Polres Tanah Datar juga melakukan uji laboratorium untuk pengujian barang-bukti BBM jenis bio solar dan meminta keterangan ahli Migas.
Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pelaku terancam penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
“Pengungkapan penyalagunaan BBM bersubsidi jenis bio solar ini adalah bagian dari komitmen kita untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana yang merugikan secara ekonomi pada masyarakat,” katanya. (*)