PASBAR, HARIANHALUAN ID -Menindaklanjuti keresahan dan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat meringkus tiga pria dan satu wanita dalam hari yang sama, diduga mengedar sabu.
Para pelaku masing-masing berinisial BN (31) dan RR (35), diringkus di sebuah rumah di Jorong Padang Lawas, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo. Sedangkan AS (29) dan JN (28) diringkus di Gang Amanah, Jorong Simpang Empat Selatan, Nagari Lingkung Aua, Kecamatan Pasaman, Rabu (24/1/2024).
“Penangkapan terhadap kedua pelaku seiring keresahan dan laporan dari masyarakat, terkait adanya aktivitas transaksi dan sebagai tempat memakai narkotika jenis sabu di rumah yang berada di Jorong Padang Lawas, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo,” kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto.
Dikatakannya, sebagai tindaklanjut atas laporan masyarakat, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan memantau aktivitas di sekitar rumah tersebut.
“Tepat pada pukul 01.00 WIB, petugas langsung melakukan penggrebekan di rumah tersebut dan mengamankan dua orang yang diduga pelaku, terdiri dari seorang lelaki berinisial BN dan wanita berinisial RR,” ucapnya.
Diterangkannya, dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas yang disaksikan kepala dusun dan pemuda setempat, ditemukan dua bungkus kecil diduga berisi sabu dan satu set alat hisap sabu (bong).
Pengakuan dari kedua pelaku, sabu dan bong tersebut milik pelaku BN, merupakan sisa pemakaian sabu oleh pasangan BN dan RR. “Kedua pelaku yang kita amankan ini bukan pasangan suami istri, dan rumah milik pelaku BN yang merupakan resedivis kasus yang sama sering dijadikan tempat pesta sabu, sedangkan pengakuan pelaku RR dia datang ke rumah tersebut untuk menggunakan sabu bersama pelaku BN,” ujarnya.
Dikatakannya, berdasarkan hasil interogasi awal terhadap pelaku BN dan RR, sabu tersebut didapat dari seseorang yang berinisial AS, selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan menuju rumah AS yang berada di Gang Amanah, Jorong Simpang Empat Selatan, Nagari Lingkung Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mengamankan AS (29) dan seorang temannya berinisial JN (28), kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah AS yang disaksikan tokoh masyarakat setempat dan ditemukan barang bukti berupa dua paket sedang dan satu paket kecil sabu, serta satu set bong yang terbuat dari botol kaca yang ditemukan petugas di dalam kamar milik pelaku AS.
“Pengakuan dari AS dan JN, barang haram tersebut bukan miliknya, melainkan milik seorang rekannya. Saat ini, petugas sedang melakukan pengejaran terhadap rekan AS yang identitasnya telah diketahui,” ucapnya.
Keempat pelaku dan barang bukti, saat ini sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah.ow