HALUANNEWS, PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, mengamankan seorang wanita, yang berprofesi sebagai badut di perempatan lampu merah, Jalan A Yani, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat. Senin (09/05/22).
Badut tersebut diamankan Satpol PP Padang, karena telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, terkait Tuna Sosial Pasal 10 (3).
“Aktifitas badut ini di perempatan lampu merah, tentu melanggar Perda dan kita amankan ke Mako untuk dimintai keterangannya lebih lanjut,” ujar Mursalim Kasat Pol PP Kota Padang.
Dijelaskan Mursalim, badut tersebut seorang lansia yang berumur lebih kurang 60 tahun, yang berasal dari Pekanbaru.
“Kita pastikan lagi datanya dan kita akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Padang, jika wanita tersebut mau kembali ke Pekanbaru, kita coba fasilitasi dan bantu untuk bisa kembali ke daerah asalnya,” kata Mursalim. (*)