Dirreskrimsus Polda Sumbar Ungkap Penipuan Modus Surat Utang Negara Fiktif

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar membongkar kasus penipuan berkedok penjualan Surat Utang Negara (SUN) yang dilakukan oknum pegawai Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Solok.

Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Alfian Nurnas mengatakan, pelaku merupakan seorang karyawati berinisial SDS (39). Ia ditangkap usai enam korban melapor ke Polda Sumbar pada Februari 2022.

“Saat itu tersangka masih menjabat sebagai analis di BNI Cabang Solok. Yang bersangkutan memperdagangkan SUN palsu kepada enam nasabah,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Senin (29/1/2024).

Alfian Nurnas menjelaskan, tersangka telah melancarkan aksinya pada kurun waktu tahun 2015-2023. Dari aksi penipuan itu, tersangka bahkan telah berhasil meraup keuntungan sebesar Rp9 miliar lebih dari para korban.

Adapun modus yang digunakan tersangka, adalah dengan mengajak para korban untuk berinvestasi dan mengiming-imingi korban dengan bunga tinggi jika bersedia berinvestasi pada SUN.

“Tertarik dengan tawaran tersangka, nasabah selanjutnya diarahkan untuk mengisi formulir pembukaan rekening tabungan. Kemudian dana yang seharusnya digunakan untuk investasi, disetorkan ke rekening palsu atau Dummy,” katanya.

Setelah dana nasabah masuk ke dalam rekening palsu yang disiapkan, pelaku SDS dengan leluasa menggunakan uang nasabah, karena ia telah menguasai buku tabungan hingga ATM korban sepenuhnya.

“Uang di dalam rekening nasabah digunakan untuk pelesiran ke luar negeri dan membuka usaha jualan sepatu,” katanya.

Dirreskrimsus mengatakan, SDS sempat kabur melarikan diri ke Kota Medan sebelum akhirnya diringkus. Bersama pelaku polisi juga mengamankan beberapa sertifikat tanah, serta paspor yang digunakan untuk ke luar negeri.

Pelaku SDS saat ini telah mendekam di dalam sel tahanan Mapolda Sumbar. (*)

Exit mobile version